Kamis, 22 Desember 2016

pengembangan kompetensi tujuan pembelajaran



Tujuan pembelajaran merupakan salah satu aspek yang perlu dipertimbangkan dalam merencanakan pembelajaran. Sebab tujuan merupakan pengikat segala aktivitas guru dan siswa. Oleh karena itu,
merumuskan tujuan merupakan langkah pertama yang harus dilakukan dalam merancang sebuah perencanaan program pembelajaran.
Tujuan pembelajaran adalah suatu pernyataan yang jelas dan menunjukkan penampilan atau keterampilan siswa tertentu yang diharapkan dapat dicapai sebagai hasil belajar.



Merumuskan tujuan pembelajaran diperlukan dalam merancang program pembelajaran sebab:
1.    Tujuan pembelajaran yang dirumuskan dengan jelas akan dapat digunakan untuk mengevaluasi efektivitas keberhasilan proses pembelajaran.
2.    Tujuan pembelajaran dapat digunakan sebagai pedoman dan panduan kegiatan belajar siswa.
3.    Tujuan pembelajaran dapat membantu dalam mendesain sistem pembelajaran.
4.    Tujuan pembelajaran dapat digunakan untuk menjamin bahwa hasil belajarnya akan lebih baik dibandingkan dengan hasil belajar tanpa tujuan yang jelas.[1]

A.      Tujuan dan Kompetensi
Dalam Kurikulum Tingkat satuan Pendidikan (KTSP), tujuan pendidikan dirumuskan dalam bentuk kompetensi. Menurut Permendiknas No 23 Th. 2006 kompetensi adalah kemampuan bersikap, berfikir, dan bertindak secara konsisten sebagai perwujudan dari pengetahuan,sikap, dan keterampilan yang dimiliki peserta didik. Terdapat beberapa aspek dalam setiap kompetensi sebagai tujuan yang ingin dicapai, yaitu :
1.      Pengetahuan ( Knowledge )
2.      Pemahaman ( Understanding )
3.      Kemahiran ( Skill )
4.      Nilai ( Value )
5.      Sikap ( Attitude )
6.      Minat ( Interst)
kompetensi dibedakan menjadi standar kompetensi lulusan (SKL), standar kompotensi (SK) dan kompetensi dasar (KD)
1.      Standar kompetensi lulusan (SKL)
Standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup pengetahuan,sikap, dan keterampilan.Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaina dalam penentuan kelulusan pesreta didik dari satuan pendidikan.SKL pada jenjang pendidikan dasar bertujuan untuk meletakkan dasar kecerdasan, penegtahuan, kepribadian, ahlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
SKL adalah salah satu dari 8 standar nasional pendidikan(SNP), yang merupakan kompetensi lulusan minimal yang berlaku di wilayah hukum NKRI. Dengan adanya SKL, kita memiliki patok mutu, baik evaluasi bersifat mikro seperti kualitas proses dan kualitas produk pembelajaran, maupun evaluasi makro seperti efektifitas dan efesiensi program pendidikan, sehingga kedepan pendidikan kita akan melahirkan standar mutu yang dapat di pertanggungjawabkan pada setiap jalur, jenis dan jenjang pendidikan.[2]
2.      Standar kompetensi (SK)
Standar kompetensi adalah kualifikasi kemampuan minimal pesreta didik yang menggambarkan penguasaan sikap, pengetahuan, dan ketrampilan yang diharapkan dicapai pada setiap tingkat dan atau semester (permendiknas NO. 22 tahun 2006).Menurut Madjid (2007) menyatakan bahwa standar kompetensi mata pelajaran sebagai pernyataaan tentang pengetahuan, keterampilan dan sikap yang harus dikuasai serta tingkat penguasaan yang diharapkan dicapai dalam mempelajari suatu mata pelajaran.
Pengembangan SK peserta didik dalam suatu mata pelajaran mengacu pada SKL dan struktur keilmuan serta perkemangan peserta didik, yang dikembangkan oleh pakar mata pelajaran, pakar pendidikan dan pakar psikologi perkembangan.[3]

3.      Kompetensi Dasar (KD)
Kompetensi dasar adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang minimal harus dikuasi peserta didik untuk menuujukkan bahwa mereka telah menguasai SK yang telah ditetapkan.kompetensi dasar merupakan perincian atau penjabaran lebih lanjut dari SK yang cakupan materinya lebih sempit dibanding SK peserta didik.Untuk memperoleh perincian tersebut perlu dilakuakn analisis standar kompetensi. Caranya dengan mengajukan pertanyaan: “ kemampuan atau kemampuan dasar apa saja yang harus dikuasai siwa-siwi dalam rangka mencapai standar kompetensi?”. Jawaban atas pertanyaan tersebut berupa daftar lengkap pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang harus dikuasai siswa-siswi dalam rangka mencapai standar kompetensi. Kompetensi dasar untuk setiap standar kompetensi dapat berkisar antara lima sampai enam butir.
Sama dengan standar kompetensi, kompetensi dasar dirumuskan dengan menggunakan kata-kata kerja operasional, yaitu kata kerja yang dapat diamati dan diukur, misalnya membandingkan, menghitung, menyusun dan memproduksi.Setelah diperoleh tersebut, kemudian daftar tersebut diuraikan


[1]Hamzah.Perencanaan Pembelajaran.(Jakarta: PT Bumi Aksara.2006).cet.ke.1.hlm.34.
[2]Sugiyar dkk.Perencanaan Pembelajaran.(Surabaya: LAPIS-PGMI.2009) hlm.5-8.
[3]Ibid ., hlm.5-10.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Offer Products

SHARETHIS

Tiny Star