Tujuan pembelajaran
merupakan salah satu aspek yang perlu dipertimbangkan dalam merencanakan
pembelajaran. Sebab tujuan merupakan pengikat segala aktivitas guru dan siswa. Oleh
karena itu,
merumuskan tujuan merupakan langkah pertama yang harus dilakukan dalam merancang sebuah perencanaan program pembelajaran.
Tujuan pembelajaran adalah suatu pernyataan yang jelas dan menunjukkan penampilan atau keterampilan siswa tertentu yang diharapkan dapat dicapai sebagai hasil belajar.
merumuskan tujuan merupakan langkah pertama yang harus dilakukan dalam merancang sebuah perencanaan program pembelajaran.
Tujuan pembelajaran adalah suatu pernyataan yang jelas dan menunjukkan penampilan atau keterampilan siswa tertentu yang diharapkan dapat dicapai sebagai hasil belajar.
Merumuskan tujuan
pembelajaran diperlukan dalam merancang program pembelajaran sebab:
1.
Tujuan pembelajaran
yang dirumuskan dengan jelas akan dapat digunakan untuk mengevaluasi efektivitas
keberhasilan proses pembelajaran.
2.
Tujuan pembelajaran
dapat digunakan sebagai pedoman dan panduan kegiatan belajar siswa.
3.
Tujuan pembelajaran
dapat membantu dalam mendesain sistem pembelajaran.
4.
Tujuan pembelajaran
dapat digunakan untuk menjamin bahwa hasil belajarnya akan lebih baik
dibandingkan dengan hasil belajar tanpa tujuan yang jelas.[1]
A. Tujuan
dan Kompetensi
Dalam Kurikulum Tingkat satuan Pendidikan
(KTSP),
tujuan pendidikan dirumuskan dalam bentuk kompetensi. Menurut Permendiknas No
23 Th. 2006 kompetensi adalah kemampuan bersikap, berfikir, dan bertindak
secara konsisten sebagai perwujudan dari pengetahuan,sikap, dan keterampilan
yang dimiliki peserta didik. Terdapat beberapa aspek dalam setiap
kompetensi sebagai tujuan yang ingin dicapai, yaitu :
1.
Pengetahuan (
Knowledge )
2.
Pemahaman (
Understanding )
3.
Kemahiran (
Skill )
4.
Nilai (
Value )
5.
Sikap ( Attitude
)
6.
Minat (
Interst)
kompetensi dibedakan menjadi standar kompetensi
lulusan (SKL), standar kompotensi (SK) dan kompetensi dasar (KD)
1. Standar
kompetensi lulusan (SKL)
Standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi
kemampuan lulusan yang mencakup pengetahuan,sikap, dan keterampilan.Standar
kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaina dalam penentuan
kelulusan pesreta didik dari satuan pendidikan.SKL pada jenjang pendidikan
dasar bertujuan untuk meletakkan dasar kecerdasan, penegtahuan, kepribadian,
ahlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan
lebih lanjut.
SKL adalah salah satu dari 8 standar nasional
pendidikan(SNP), yang merupakan kompetensi lulusan minimal yang berlaku di
wilayah hukum NKRI. Dengan adanya SKL, kita memiliki patok mutu, baik evaluasi
bersifat mikro seperti kualitas proses dan kualitas produk pembelajaran, maupun
evaluasi makro seperti efektifitas dan efesiensi program pendidikan, sehingga
kedepan pendidikan kita akan melahirkan standar mutu yang dapat di
pertanggungjawabkan pada setiap jalur, jenis dan jenjang pendidikan.[2]
2. Standar
kompetensi (SK)
Standar kompetensi adalah kualifikasi kemampuan
minimal pesreta didik yang menggambarkan penguasaan sikap, pengetahuan, dan
ketrampilan yang diharapkan dicapai pada setiap tingkat dan atau semester
(permendiknas NO. 22 tahun 2006).Menurut Madjid (2007) menyatakan bahwa standar
kompetensi mata pelajaran sebagai pernyataaan tentang pengetahuan, keterampilan
dan sikap yang harus dikuasai serta tingkat penguasaan yang diharapkan dicapai
dalam mempelajari suatu mata pelajaran.
Pengembangan SK peserta didik dalam suatu mata
pelajaran mengacu pada SKL dan struktur keilmuan serta perkemangan peserta
didik, yang dikembangkan oleh pakar mata pelajaran, pakar pendidikan dan pakar
psikologi perkembangan.[3]
3. Kompetensi
Dasar (KD)
Kompetensi dasar adalah pengetahuan, keterampilan,
dan sikap yang minimal harus dikuasi peserta didik untuk menuujukkan bahwa
mereka telah menguasai SK yang telah ditetapkan.kompetensi dasar merupakan
perincian atau penjabaran lebih lanjut dari SK yang cakupan materinya lebih
sempit dibanding SK peserta didik.Untuk memperoleh perincian tersebut perlu
dilakuakn analisis standar kompetensi. Caranya dengan mengajukan pertanyaan: “
kemampuan atau kemampuan dasar apa saja yang harus dikuasai siwa-siwi dalam
rangka mencapai standar kompetensi?”. Jawaban atas pertanyaan tersebut berupa
daftar lengkap pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang harus dikuasai
siswa-siswi dalam rangka mencapai standar kompetensi. Kompetensi dasar untuk
setiap standar kompetensi dapat berkisar antara lima sampai enam butir.
Sama dengan standar
kompetensi, kompetensi dasar dirumuskan dengan menggunakan kata-kata kerja
operasional, yaitu kata kerja yang dapat diamati dan diukur, misalnya
membandingkan, menghitung, menyusun dan memproduksi.Setelah diperoleh tersebut,
kemudian daftar tersebut diuraikan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar