Thomas R. Dye mendefinisikan kebijakan publik
sebagai berikut : “Public Policy is
whatever the government choose to do or not to do” (Kebijakan publik
adalah apapun pilihan pemerintah untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan
sesuatu).
Menurut Dye, apabila pemerintah memilih untuk melakukan sesuatu, maka tentunya ada tujuannya, karena kebijakan publik merupakan “tindakan” pemerintah. apabila pemerintah memilih untuk tidak melakukan sesuatu, inipun merupakan kebijakan publik, yang tentunya ada tujuannya.
Menurut Dye, apabila pemerintah memilih untuk melakukan sesuatu, maka tentunya ada tujuannya, karena kebijakan publik merupakan “tindakan” pemerintah. apabila pemerintah memilih untuk tidak melakukan sesuatu, inipun merupakan kebijakan publik, yang tentunya ada tujuannya.
Menurut
Anderson “Public Policies are those
policies developed by governmental bodies and official (Kebijakan
publik adalah kebijakan-kebijakan yang dikembangkan oleh badan-badan dan
pejabat-pejabat pemerintah). David Easton memberikan definisi kebijakan publik
sebagai berikut :“Public policy is the authoritative allocation of values
for the whole societ.y”. (kebijakan publik adalah pengalokasian
nilai-nilai secara syah kepada seluruh anggota masyarakat).
Dari beberapa pendapat diatas dapat disimpulkan
bahwa :
a.
Kebijakan publik dibuat oleh pemerintah yang berupa tindakan-tindakan
pemerintah.
b.
Kebijakan publik baik untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu itu
mempunyai tujuan tertentu.
c. Kebijakan Publik ditujukan untuk kepentingan
masyarakat.[1]
A. Pengertian
Monitoring Kebijakan
Monitoring
kebijakan publik adalah proses kegiatan pengawasan terhadap implementasi
kebijakan yaitu, untuk memperoleh informasi tentang seberapa jauh tujuan
kebijakan itu tercapai. (Hogwood and Gunn, 1989).[2]
Monitoring
bukan sekedar pengumpulan informasi, karena monitoring memerlukan adanya
keputusan-keputusan, tentang tindakan-tindakan apa yang akan dilakukan, apabila
terjadi penyimpangan-penyimpangan dari yang telah ditentukan (Hogwood and Gunn,
1989).[3]
B. Fungsi
Monitoring Kebijakan Publik
William
N.Dunn (1994), menjelaskan bahwa monitoring mempunyai beberapa fungsi, yaitu:
a. kesesuaian/kepatuhan (Compliance).
Menentukan
apakah implementasi kebijakan tersebut sesuai dengan standard dan prosedur yang
telah ditentukan. Misalnya, dalam INPRES Desa Tertinggal (IDT), setiap desa
menerima dana IDT sebesar Rp 20.000.000,00 (standard). Monitoring adalah untuk
mengetahui, apakah yang diserahkan benar-benar Rp 20.000.000,00 / desa.
b.
Pemeriksaan (Auditing).
Menentukan
apakah sumber-sumber pelayanan kepada kelompok sasaran (target groups) memang
benar-benar sampai kepada mereka. Misalnya, untuk menentukan apakah dana IDT
sebesar Rp 20.000.000,00 itu benar-benar sampai ke kelompok sasaran, yaitu
kelompok-kelompok masyarakat miskin.
c.
Akuntansi (Accounting).
Menentukan
perubahan sosial dan ekonomi apa saja yang terjadi setelah implementasi
sejumlah kebijakan publik dari waktu ke waktu. Sebagai contoh, untuk menentukan apakah setelah menerima
dana IDT sebesar Rp 20.000.000,00 benar-benar ada perubahan kondisi sosial dan
ekonomi dari kelompok sasaran, atau dengan kata lain mereka yang tadinya
miskin, sekarang tidak miskin lagi.
d.
Penjelasan (Explanation).
Menjelaskan
mengapa hasil-hasil kebijakan publik berbeda dengan tujuan kebijakan publik. Sebagai
contoh, misalnya menjelaskan mengapa setelah menerima dana IDT sebesar Rp
20.000.000,00, masyarakat miskin tidak berkurang, atau mengapa dana IDT
tersebut yang mestinya digulirkan ke kelompok lainnya, ternyata tidak dapat
digulirkan.[4]
C. Tujuan
Monitoring Kebijakan
1.
Manjaga
agar kebijakan yang sedang diimplementasikan sesuai dengan tujuan dan sasaran.
2.
Menemukan
kesalahan sedini mungkin sehingga mengurangi risiko yang lebih besar.
3.
Melakukan
tindakan modifikasi terhadap kebijakan apabila hasil monitoring mengharuskan untuk
itu.[5]
D. Pendekatan-pendekatan
Monitoring Kebijakan Publik
Monitoring
dapat dipilah menjadi beberapa pendekatan: akuntansi sistem sosial,
eksperimentasi sosial, auditing sosial, dan sintesis riset-praktek.
1. Akuntansi
Sistem sosial.
Adalah suatu pendekatan dan metode yang memungkinkan
analis memantau perubahan kondisi sosial yang objektif dan subyektif dari waktu
ke waktu. Unsur analisis yang penting dari akuntansi sistem sosial adalah
indikator sosial. Indikator adalah "statistik" yang mengukur kondisi
dan perubahan sosial dari waktu ke waktu untuk berbagai segmen populasi.
Indikator sosial dimanfaatkan untuk memantau perubahan pada tingkat nasional
maupun lokal. Indikator sosial merujuk pada hal-hal objektif maupun subjektif,
karena mereka membantu pemonitoran kondisi objektif seperti urbanisasi maupun
kondisi subjektif seperti kepuasan terhadap pelayanan kota.
2. Eksperimentasi
Sosial
Adalah proses memanipulasi tindakan kebijakan secara
sistematis sedemikian rupa sehingga memungkinkan diperolehnya jawaban yang
cukup tepat terhadap persoalan sumberdaya mana yang mengubah hasil kebijakan.
Pendekatan ini bertujuan utnuk menemukan solusi masalah sosial dengan cara
memaksimalkan perbedaan diantara berbagai tindakan kebijakan dalam suatu
kelompok program yang kecil dan dipilih secara cermat dan mengkaji konsekuensi
mereka
3. Auditing
Sosial
Pemeriksaan sosial secara eksplist memantau hubungan
antara masukan, proses, keluaran dan dampak sebagai usaha untuk mengikuti
masukan kebijakan "dari titik di mana masukan itu dikeluarkan ke titik di
mana masukan dirasakan oleh penerima terahir yang dimaksudkan oleh sumber daya
tersebut".
4. Sintesis Riset dan Praktek
Merupakan
pendekatan monitoring yang menerapkan kompilasi, perbandingan dan pengujian
secara sistematis terhadap hasil-hasil dari implementasi kebijakan publik di
masa lampau. Ada dua sumber informasi yang relevan bagi sintesis riset dan
praktek, yaitu: studi kasus tentang formulasi dan implementasi kebijakan; dan
laporan-laporan penelitian yang mengupas soal hubungan antara tindakan dan
hasil kebijakan.
Ketika
sintesis riset dan praktek ini diterapkan terhadap studi kasus, dasar yang
dipakai dapat berupa metode survei kasus. Metode ini menunjuk pada seperangkat
prosedur yang digunakan untuk mengidentifikasi dan menganalisis faktor-faktor
yang dapat menjelaskan variasi yang ditemui di dalam pengadopsian dan
pengimplementasian kebijakan. Metode ini meminta analis untuk pertama kali,
membuat sebuah skema koding kasus, yakni daftar kategori yang melingkupi
aspek-aspek kunci dari masukan, proses, keluaran dan dampak kebijakan.
Ketika
sintesis riset dan praktek diterapkan terhadap laporan-laporan penelitian yang
telah tersedia, ia didasarkan pada survei riset, sintesis riset, atau sintesis
evaluasi, yakni suatu prosedur yang digunakan untuk memperbandingkan dan
mengkaji hasil-hasil penelitian tentang tindakan dan hasil kebijakan. Metode
survei riset ini menghasilkan beberapa jenis informasi, yaitu: generalisasi
empiris tentang sumber-sumber variasi hasil kebijakan, kesimpulan atas
keyakinan para peneliti terhadap generalisasi tersebut, dan alternatif
kebijakan ataupun petunjuk pelaksanaan yang akan dipengaruhi oleh generalisasi
tersebut.
Metode
survei riset, seperti metode survei kasus, mensyaratkan dibangunnya suatu
format untuk menyaring informasi tentang hasil-hasil penelitian. Formulir
laporan penelitian ini berisi sejumlah item yang membantu analis merangkum
riset yang ditelaahnya dan menilai kualitas laporan itu, meliputi:
variabel-variabel yang dinilai, jenis desain penelitian dan metode yang
dipakai, bidang kebijakan yang ditelaah oleh penelitian, dan penilaian
menyeluruh terhadap reliabilitas dan validitas dari temuan penelitian.
Perbedaan
utama diantara empat pendekatan tersebut adalah sebagai berikut:
PENDEKATAN
|
JENIS PENGENDALIAN
|
JENIS INFORMASI YANG DIBUTUHKAN
|
Akuntansi
sistem sosial
|
Kuantitatif
|
Informasi
lama dan/atau baru
|
Eksperimentasi
sosial
|
Manipulasi
langsung
|
Informasi
baru dan kuantitatif
|
Auditing
sosial
|
Kuantitatif
dan/atau kualitatif
|
Informasi
baru
|
Sintetsi
riset-praktek
|
Kuantitatif
dan/atau kualitatif
|
Informasi
lama
|
Namun
demikian, setiap pendekatan tersebut memiliki sifat yang sama, antara lain:
1. Berusaha memantau hasil kebijakan
yang relevan : setiap pendekatan mencermati variabel-variabel yang relevan bagi
pembuat kebijakan karena varaiebl-variabel tersebut merupakan indikator dari
keluaran dan/atau dampak kebijakan.
2. Terfokus pada tujuan : hasil
kebijakan dipantau karena diyakini akan meningkatkan kepuasan atas beberapa
kebutuhan, nilai dan kesempatan. Dengan kata lain, hasil kebijakan dipandang
sebagai cara memecahkan masalah kebijakan.
3. Berorientasi pada perubahan (change
oriented) : Setiap pendekatan berupaya untuk memantau perubahan, baik dengan
menganalisis perubahan dalam hasil antar waktu (time series); dengan
membandingkan perubahan antar program, proyek atau wilayah; atau dengan
kombinasi kedua cara ini.
4. Memungkinkan klasifikasi silang atas
keluaran dan dampak dengan variabel lain, termasuk variabel yang dipakai untuk
memantau masukan serta proses kebijakan. Mengukur tindakan dan hasil kebijakan
secara objektif maupun subyektif. Indikator yang objektif biasanya didasarkan
pada data yang tersedia, sedangkan indikator subjektif didasarkan pada data
baru yang diperoleh melalui survei atau studi lapangan.[6]
E. Jenis-Jenis Tindakan dan Hasil
Kebijakan
Dunn
membedakan jenis tindakan kebijakan menjadi
dua yaitu tindakan kebijakan regulative dan tindakan kebijakan alokatif. Tindakan
regulatif adalah tindakan yang dirancang untuk menjamin kepatuhan terhadap
standar atau prosedur tertentu, sedangkan tindakan alokatif adalah tindakan
yang membutuhkan masukan yang berupa uang, waktu, personil dan alat.
Dalam
memantau hasil kebijakan, harus dibedakan dua jenis hasil kebijakan, yaitu:
keluaran (outputs), dan dampak (impacts). Keluaran kebijakan adalah barang,
layanan, atau sumberdaya yang diterima oleh kelompok sasaran atau kelompok
penerima (beneficiaries). Sebaliknya dampak kebijakan merupakan perubahan nyata
pada tingkah laku atau sikap yang dihasilkan oleh keluaran kebijakan tersebut.[7]
[1] Sunarno. Analisis Kebijakan Publik. (Jakarta: Lembaga Administrasi Negara
Republik Indonesia. 2008).hlm.4-6.
[5] http://setkab.go.id/pengertian-monitoring-dan-evaluasi-kebijakan-pemerintah/diakses-pada-tanggal 14 november 2016 pukul 21.45
wib.
[6] Riant Nugroho Dwijojowijoto. Analisis Kebijakan. (Jakarta:PT Elex
Media Komputindo Kelompok Gramedia. 2007).hlm.26.
[7] Ibid. ,hlm 26.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar